"Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe," papar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (2/4/2021).
Artinya ada penambahan 8 merek mobil. Awalnya relaksasi PPnBM hanya diberikan kepada 21 mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc.
Kemudian Pemerintah mengabulkan perluasan insentif PPnBM yang mencakup mobil berkubikasi 2.500 ke bawah.
Jika ditelaah, dari daftar di atas yang baru masuk dalam daftar antara lain Toyota Innova, Toyota Fortuner, Honda CR-V dan Honda City Hatchback.
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia.
Baca Juga: Syarat TKDN Relaksasi PPnBM Mobil 2500 CC Turun Jadi 60% Dari 70%
"Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021," imbuh Menperin Agus.