Polisi Bandel Nekat Loloskan Pemudik Bakal Disanksi, Ada Ancaman Kurungan Dua Kali Lipat

Ignatius Ferdian - Rabu, 14 April 2021 | 15:35 WIB

ilustrasi penyekatan kendaraan pada masa PPKM Jawa Bali. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mewanti-wanti anggotanya untuk secara sengaja meloloskan pemudik ke kampung halaman.

Ini dialamatkan untuk anggotanya yang diberi amanah menjaga pos penyekatan.

Istiono juga mengancam akan menjatuhkan hukuman berlipat ganda bagi personel yang bandel dengan maksud meloloskan pemudik.

”Kalau bandel pasti ada sanksi. Apalagi bandel waktu operasi. Saya pastikan sanksi dua kali lipat. Kalau dikurung 21 hari, ditambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya dua kali lipat,” kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat (13/4/2021).

Baca Juga: Kemenhub Siap Antisipasi Dan Awasi Ketat Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2021

Istiono mengingatkan tidak boleh ada satupun personel yang melanggar SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait larangan mudik lebaran.

”Pada waktu operasi anggota tidak ada yang melakukan perkara apalagi main-main dalam situasi seperti ini. Semua harus taat aturan SOP," tegasnya.

Korps Lalu Lintas Polri menerjunkan 166.734 personel gabungan untuk melakukan pengamanan selama larangan libur mudik lebaran 2021 mendatang.

"Disiapkan total 166.734 personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Jajaran, dan instansi terkait," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan kepada wartawan, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Siasati Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Berangkat Lebih Awal