Kemenhub Pantau PO Bus Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Antisipasi Tarif Melambung Tinggi

Ignatius Ferdian - Selasa, 20 April 2021 | 20:05 WIB

Ilustrasi Bus di terminal (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

 

Namun dengan adanya aturan ini, berbagai Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ambil momentum untuk melakukan penyesuaian harga tiket.

Perubahan tarif ini bertujuan untuk menutup bocornya keran pemasukan PO karena aturan larangan mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap lonjakan harga tersebut.

Baca Juga: Bus ALS Stop Operasional Mulai 2 Mei, Buntut Larangan Mudik Dari Pemerintah

"Kami punya direktorat jenderal yang mengawasi hal ini, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ucap Adita di Stasiun Jatinegara Jakarta (18/4/2021).

Pihak Kemenhub mengecam adanya kenaikan tarif yang berlebihan.

"Nanti kami akan ke lapangan mencari tahu, apabila nanti terjadi hal-hal yang memang melanggar ketentuan," ucap Adita.

Apabila ditemukan sejumlah PO bus AKAP yang melakukan penyesuaian tarif di atas harga wajar, Kemenhub akan melakukan tindakan.

Baca Juga: Larangan Mudik Bikin Awak Bus Nganggur, Pengamat Sarankan Beri Bantuan Tunai

Meski ada laporan, tak serta-merta menghakimi PO begitu saja.

"Kami tetap akan lakukan investigasi terlebih dahulu, apakah di lapangan benar-benar terjadi," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelum pandemi penyesuaian harga tiket bus AKAP memang sudah umum dilakukan tiap menjelang musim mudik.

Contohnya pada PO Haryanto kelas Eksekutif dengan titik keberangkatan dari Jakarta.
Untuk keberangkatan 23-29 April 2021 harga tiket tujuan Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora dipatok Rp 320 ribu.

Baca Juga: Bus Gumarang Jaya Banting Setir, Hantam 5 Siswa SD di Trotoar, 4 Tak Selamat

Sedangkan untuk keberangkatan 30 April-5 Mei 2021 naik Rp 180 ribu menjadi Rp 500 ribu.

Kenaikan yang setara juga terjadi pada daerah tujuan lain.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/18/kemenhub-akan-awasi-po-bus-yang-naikan-tarif-penumpang-di-atas-harga-wajar?page=all