Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Buat Keluar Masuk Jakarta, Ini Penjelasan Penprov DKI

Ignatius Ferdian - Minggu, 9 Mei 2021 | 15:00 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat (21/5/2020). (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscantra menjelaskan, warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek tak perlu memiliki SIKM untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

"Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM (surat izin keluar masuk) ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Benni melalui keterangan tertulis (8/5/2021).

Termasuk juga dengan para pekerja yang sebelumnya disebut harus memiliki surat tugas sebagai SIKM untuk masuk wilayah Jakarta.

Hal itu disampaikan merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM untuk perjalanan di kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Hilux Pelat Merah Nekat Terobos Pos Penyekatan, Diadang Petugas, Pengemudi Jual Nama Pejabat

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas termasuk salah satu pengecualian pelarangan perjalanan orang.

Namun untuk perjalanan mudik, ucapnya, tetap dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.

"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19," tambahnya.

Masyarakat juga diminta bijak untuk mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan mendesak bukan karena keinginan mudik.

Baca Juga: Truk Angkut Motor Baru Distop, Pemudik Nyempil Disuruh Turun, Polisi Gagal Dikelabui

Menurut Benni, masih banyak warga yang mengajukan SIKM untuk keperluan mudik Lebaran.

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan mudik," katanya.

Pernyataan Benni ini sekaligus mengoreksi statement Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebut karyawan di wilayah Bodetabek yang bekerja di Jakarta wajib memiliki surat tugas dari atasan mereka.

Arifin sebelumnya menyebut surat tugas tersebut untuk membedakan orang-orang yang melakukan mudik lokal atau bekerja. "Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin (7/5/2021).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sudah Putar Balikkan Ribuan Kendaraan, Buntut Penyekatan Jalur Mudik

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Syafrin meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.

Masyarakat diminta tidak mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Artinya kembali lagi kepada masyarakatnya, kami mengimbau untuk taat dalam melaksanakan ketetapan pemerintah untuk tidak mudik pada masa angkutan Lebaran tahun ini," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon (7/5/2021).

Baca Juga: Pantauan Hari Pertama Larangan Mudik 2021 di Kota Solo, Dalam Satu Jam, 40-50 Mobil Pelat Luar Dirazia

Syafrin mengatakan, untuk melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, tidak diperlukan syarat dokumen perjalan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sehingga cara membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik saja.

"Jadi begini, pengalaman kami kemarin begitu dilihat ada mobil yang sudah memiliki bawaan banyak, langsung distop, dicek," ucap dia. Begitu juga dengan kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang akan diperiksa dan ditanyakan keperluan perjalanan mereka. "Ada mobil yang tanpa bawaan banyak, dicek, begitu ditanyakan (dijawab) mudik. Karena penumpangnya cukup ramai," katanya.

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/09/08530491/pemprov-dki-warga-jabodetabek-tak-perlu-sikm-keluar-masuk-jakarta