Otomotifnet.com - Masih jadi salah satu destinasi favorit warga Jakarta untuk berlibur, kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat jadi wilayah yang kena pembatasan kendaraan.
Aturan ini terkait masa larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata mengatakan, salah satu penyekatan yang dilakukan adalah melarang kendaraan selain pelat F untuk melintasi kawasan puncak.
Menurutnya sampai beberapa hari ke depan, pos penyekatan arus mudik Lebaran masih akan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Sanksi Putar Balik Larangan Mudik Diperpanjang Polri Sampai 24 Mei 2021
Bagi kendaraan di luar pelat F, sudah ada ketentuan untuk diputar balik.
“Sesuai ketentuan pemerintah, penyekatan arus balik lebaran tetap akan kami lakukan hingga 16 Mei 2021 mendatang,” ujar Dicky, dilansir dari NTMC Polri (14/5/2021).
“Hal ini dilakukan untuk menekan pergerakan kendaraan dari Jakarta menuju Bogor maupun sebaliknya,” katanya.
Berdasarkan keterangannya, sampai dengan pada hari kedua libur Lebaran, arus lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih terpantau lengang.
Baca Juga: Jangan Kabur! Pengemudi Wajib Berhenti Saat Ada Pemeriksaan Petugas
Bahkan, pihak Polres Bogor belum sempat memberlakukan sistem satu arah atau one way, yang biasanya sering diterapkan pada akhir pekan.
“Kendaraan yang melintas dari Simpang Gadog mengarah ke Puncak dari pintu tol juga cenderung masih sepi dan belum alami peningkatan,” ucap Dicky.
Ia juga mengimbau bagi pengendara dari luar Bogor yang melakukan perjalanan, agar melengkapi dengan surat negatif antigen atau sertifikat vaksin.
Meski begitu, Dicky memprediksi mulai Sabtu (15/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021), bakal terjadi peningkatan arus lalu lintas di Puncak.
Baca Juga: Buntut Larangan Mudik, Empat Gerbang Tol Keluar Jakarta Alami Penurunan Volume
“Hari Minggu puncak arus balik, bersamaan berakhirnya libur nasional,” kata Dicky.
Dicky menambahkan, pihaknya akan tetap memberlakukan penyekatan guna memeriksa setiap kendaraan yang melintas di Pos Penyekatan Gadog.
Selain kendaraan pelat F, polisi juga mewajibkan wisatawan yang ke puncak harus memiliki KTP Bogor.
Sebelumnya, pada hari pertama Lebaran atau Idulfitri 1442 Hijriah kemarin, sebanyak 27.000 kendaraan terjaring di 9 pos penyekatan Kabupaten Bogor.
Dari jumlah itu, 9.300 kendaraan diputar balik.