Mediasi yang difasilitasi Pemdes Lampar bersama jajaran Forkompincam Tamansari itu menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Camat Tamansari, Wurlaksono menyebut, ada 6 poin yang sudah disepakati dan dipatuhi bagi berbagai pihak mediasi.
"Ada 6 poin yang sudah disepakati, antara lain polisi tidur diperbaiki agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lewat," ucap Wurlaksono, (19/5/21).
"Selain itu, muatan tonase truk pasir diturunkan," sambungnya.
Dalam kesepakatan tersebut, sebuah depo pasir di lokasi tersebut juga diminta untuk ditata ulang.
Baca Juga: Lihat Nih Aaturan Bikin Polisi Tidur, Asal Bikin Bisa Masuk Penjara
Pemilik depo pasir, juga menyatakan bersedia ikut patungan memperbaiki jalan.
"Bagi truk dan kendaraan lain saat melewati di jalan tersebut untuk lebih pelan-pelan," tutur Wurlaksono.
Wulkasono mengatakan, pihaknya menggelar mediasi tersebut karena viralnya polisi tidur yang dianggap tak lazim.
"Hari ini kami melakukan mediasi terkait unggah postingan Senin (17/5/2021) terkait polisi tidur di Indopekso, Lampar, Tamansari, Boyolali, dan telah sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak," beber Wurlaksono, saat ditemui di Kantor Desa Lampar, (19/5/21).
Lebih lanjut, Wurlaksono menuturkan, kesepakatan ini dibuat bertujuan untuk membuat rasa aman warga sekitar.