Parkir Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali, Pemilik Ditarik Tarif Rp 9,6 Juta

Irsyaad Wijaya - Jumat, 4 Juni 2021 | 14:50 WIB

Struk tarif parkir Rp 9,6 juta di Bandara Ngurah Rai, Bali (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Viral foto yang diunggah ke media sosial mengenai pemilik mobil ditarik tarif parkir Rp 9,6 juta di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dalam unggahan akun Twitter @bukanakunkoriya, terpampang foto struk parkir Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dalam struk kertas tersebut tertera angka total parkir sebesar Rp 9.640.000.

Struk parkir tersebut juga mencantumkan pelat nomor mobil yang parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, lengkap dengan nama petugas yang melayani di gerbang parkir.

Baca Juga: Mobil Ditarik Duit Parkir Rp 20 Ribu di Malioboro, Pejabat Dishub Jogja Bilang Itu Ilegal

"Tarif parkiran udah seharga Iphone 12 mini," cuit akun @bukanakunkoriya dalam unggahannya tersebut.

Faktanya, biaya parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut adalah tagihan untuk jasa parkir mobil selama 2 bulan.

Dalam struk parkir tersebut tertera juga tanggal masuk parkir pada 1 April 2021 dan keluar pada 1 Juni 2021.

Tak ayal, unggahan ini menuai respons beragam dari warganet. Beberapa akun Twitter turut menyampaikan cuitan mengomentari unggahan @bukanakunkoriya.

"Lagian ngide banget nitipin mobil di bandara 2 bln. parkir inap kan tarifnya emg beda lg dari tarif per jam yg biasanya..jauh lebih mahal parkir inap," cuit akun @NtikEcha.

"Kenapa ga kepikiran digadai aja mobilnya utk 2 bulan trs uang gadainya ga dipake, tp di simpen buat nebus mobilnya lagi dikemudian hari," timpal akun Twitter @ramandika_hanif.

Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I membenarkan adanya pengguna jasa yang membayar biaya parkir sebesar Rp 9,6 juta tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Stakeholder Relation Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.

Taufan menyebutkan, hal semacam ini bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut bahwa beberapa kali ada mobil yang parkir di bandara hingga berbulan-bulan.

Khusus untuk unggahan @bukanakunkoriya, Taufan juga membenarkan informasi tagihan parkir yang tertera pada struk parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca Juga: Suzuki Grand Vitara Kelamaan 'Ngejogrok' di Bandara, Pemilik Ditagih Parkir Rp 10 Juta!

"Informasi awal, bahwa yang bersangkutan parkir sejak 1 April 2021 - 1 Juni 2021," ujar Taufan Yudhistira, (2/6/21).

Sebagai informasi, Bandara I Ngurah Rai Bali sebelumnya baru saja menerapkan kebijakan penyesuaian tarif parkir.

Tarif tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 4 dan roda 6 atau lebih.

Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2, tarif yang berlaku sebesar Rp 4.000 pada 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.

Untuk kendaraan bermotor roda 6 atau lebih, tarif yang berlaku sebesar Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/06/02/152456626/heboh-parkir-di-bandara-ngurah-rai-bayar-rp-96-juta-ini-faktanya?page=all