Otomotifnet.com - Sesuai jadwal, periode Juni-Agustus 2021 memasuki periode diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 50% untuk mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc.
Artinya lenyap sudah diskon PPnBM 100 persen yang sebelumnya diberikan sejak Maret hingga Mei 2021.
Faktanya, program relaksasi PPnBM cukup signifikan dongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Sehingga diharapkan menjadi katalisator kebangkitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai.
"Kami mau mendorong pertumbuhan segera di 2021. Kami lihat akhir tahun sudah mulai terjadi peningkatan, konsumsi rumah tangga sudah mulai meningkat,”
Baca Juga: Raize 1200 CC Mengaspal Di GIIAS 2021, Harga Masih Kecipratan Diskon PPnBM
“Sehingga dengan insentif ini kami harap jadi pengungkit segera di kuartal I 2021," papar Suska, Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, melalui live Instagram BKF, awal Maret lalu.
Masih menurutnya, pertumbuhan ekonomi sempat berkontraksi 2,07 persen sepanjang tahun lalu akibat pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah sudah melihat perbaikan di kuartal IV 2020, yakni minus 2,19 persen, dari sebelumnya negatif 5,32 persen di kuartal III 2020.
Sebagai catatan, relaksasi PPnBM telah dikucurkan sejak Maret 2021. Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.
Yakni tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Rinciannya untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc, skemanya adalah PPnBM digratiskan untuk masa pajak Maret-Mei 2021.
Kemudian, PPnBM yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi 50 persen untuk Juni-Agustus dan 25 persen pada September-Desember 2021.
Dilanjut, potongan pajak PPnBM juga diperluas untuk mobil berkapasitas mesin diatas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Skemanya diberikan untuk jenis mobil 4x2 dan 4x4.
Baca Juga: Inden Mobil Baru Makin Mengular, Pertanda Ekonomi Mulai Pulih?
Jenis mobil 4x2, diskon PPnBM 50 persen pada April-Agustus 2021, lalu korting 25 persen pada September-Desember 2021.
Selanjutnya, untuk mobil 4x4, PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 25 persen di April-Agustus 2021, dan 12,5 persen di September-Desember 2021.