Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol sudah memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV, dan menyiagakan Mobile Customer Service 24 jam.
Disamping itu juga, edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemanfaatan sosial media dan kegiatan seminar virtual.
Terkait penindakan, pada kesempatan yang sama Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bambang juga menyampaikan bahwa selama periode Januari-Mei 2021 terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang.
Baca Juga: Soul GT Dibawa ABG Cewek Bonceng Tiga, Melenggang Santai di Jalan Tol, Keciduk PM
Imbauan lain disampaikan oleh Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo, yang menambahkan bagi pengendara roda dua khususnya sepeda motor yang menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah.
"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus motor. Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya dan jalan tol," tutupnya.