Motor Masuk Jalan Tol Sering Terjadi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Sepele Ini

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 13 Juni 2021 | 19:15 WIB

Ilustrasi. motor masuk jalan tol. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kejadian pengendara motor yang masuk ruas jalan tol masih ada sampai saat ini.

Padahal aturan larangan masuknya motor ke jalan tol sudah jelas.

Pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol,

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta B kembali mensosialisasikan aturan penggunaan jalan tol dan larangan bagi kendaraan roda dua masuk jalan tol

Baca Juga: Honda BeAT Dipakai Emak-emak, Santai Tap E-Toll di Gerbang Tol Angke 1, Terancam Penjara dan Denda Rp 3 Juta

"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," tegas Bagus melalui keterangan tertulisnya (12/6/2021).

Bagus menambahkan berdasarkan data yang diterima dari pihak Kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.

Untuk itu, Jasa Marga menggandeng Google Indonesia kembali mengedukasi pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut.

Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara motor melintasi rute jalan tol.

Baca Juga: BeAT dan Mio Dibuat Boncengan Ngegas di Jalan Tol Jakarta-Tangerang