Otomotifnet.com - Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo membeberkan masih banyak masyarakat yang salah tafsir saat mengunggah foto melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
"Sering kita temukan masih banyak masyarakat yang salah menterjemahkan persyaratan aplikasi SINAR. Terutama pada saat upload foto SIM banyak masyarakat yang malah kembali memfoto ulang foto yang ada di SIM," kata Kombes Pol Djati saat ditemui di kantornya (12/6/2021).
"Cara seperti itu jelas salah, seharusnya SIM-nya secara keseluruhan yang difoto, begitu pun KTP, KTP-nya yang di-upload secara keseluruhan, bukan foto yang ada di KTP difoto ulang," sambungnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Siap Layani Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM lewat aplikasi untuk melakukan foto selfie sendiri.
"Bahkan masih banyak ditemukan pemohon yang upload foto SIM bersama keluarga. Itu pasti ada notifikasi tentu akan ditolak sehingga tidak bisa diproses selanjutnya," ungkapnya.
Sekadar informasi, bagi pemilik SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan.
Cukup mengakses aplikasi dari smartphone.
Baca Juga: Bikin SIM Lewat Aplikasi Online Suka Rewel, Ini Solusi Dari Polisi
SIM yang telah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Untuk diketahui, masa berlaku SIM saat ini bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya dengan tetap berlaku selama lima tahun.