Otomotifnet.com - Belum lama ini Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jadi nantinya buat para pemohon yang akan membuat SIM A harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi.
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Nanti setiap pemohon SIM A baru harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Tapi apakah peraturan tersebut benar-benar diterapkan?
Baca Juga: SIM Bisa Pakai HP Gagasan Kapolri, Ujian Praktik Diubah Mirip Main Game
Menanggapi hal itu Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun berikan penjelasan.
"Iya benar memang masuk dalam aturan tersebut tapi masih diperbolehkan juga tidak menggunakan," kata Kombes Pol Djati saat dihubungi (19/6/2021).
Lebih lanjut, kata dia tidak semua sekolah mengemudi dapat membuat sertifikat bakal masyarakat sebelum menjadi pemohon SIM.
Nantinya hanya sekolah terakreditasi yang berhak membuatnya.
Untuk diketahui aturan baru SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berlaku sejak 19 Februari 2021.
Pasal 9 ayat a aturan itu disebutkan bila pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.