Otomotifnet.com - Untuk menekan mobilitas masyarakat yang masih tinggi di daerah aglomerasi selama PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah syarat perjalanan untuk moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi dan penumpang transportasi umum.
Dalam Surat Edaran (SE) 49 sebagai pengganti SE 43, disebutkan selain hanya sektor esensial dan kritikal, pelaku perjalanan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Berikut bunyinya :
"Mengubah ketentuan pada huruf a yaitu di antara angka 6) (enam) dan angka 7) (tujuh) disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 6a) dan 6b) yang berbunyi sebagai berikut:
6a) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperluas ke Sumatera Hingga Papua, Berlaku di 15 Kota Ini
6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik."
"Aturan ini akan berlaku resmi mulai Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam jumpa pers virtual (9/7/2021).
Lantas bagaimana cara membuatnya ? seperti dijelaskan, untuk daerah aglomerasi lain layaknya Jawa Barat, Semarang, Surabaya, dan lainnya akan disesuaikan dengan Pemda masing-masing.
Tapi untuk Jakarta sendiri, STRP sudah diwajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai syarat keluar masuk pekerja pada sektor kritikal, esensial, serta perseorangan dengan kebutuhan mendesak.
Baca Juga: Truk Logistik Dialihkan Masuk Tol Selama PPKM Darurat, Pengusaha Babak Belur
Untuk pengajuan di sektor pekerja kritikal dan esesial, permohonan STRP tidak bisa dilakukan sendiri tapi wajib dilakukan perusahaan tempat berkerja dengan syarat ;
- KTP Pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto berwarna 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di di lampiran surat tugas).
Sementara untuk kebutuhan mendesak perorangan, hanya diberikan dengan ketentuan bagi kunjungan keluarga sakit, keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil, serta persalinan bersama pendamping dengan syarat :
- KTP Pemohon
- Sertivikat Vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat) - Foto berwarna 4x6
Baca Juga: Truk Logistik Dialihkan Masuk Tol Selama PPKM Darurat, Pengusaha Babak Belur
Proses pengajuan STRP dilakukan via aplikasi dengan ling jakevo.jakarta.go.id. Setelah membukanya, akan ada formulir yang tersedia untuk disii lalu unggan dokumen persyaratan dan submit untuk pengajuan STRP.
Setelah itu, akan ada penelitan administrasi dan teknis yang dilakukan UP PMPTSP kelurahan sebagai proses verifikasi dengan mengetahui Kepala DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta.
Bila disetujui, maka STRP akan diterbitkan lengkap bersama Tanda Tangan Elektronik. Sementara untuk waktu penerbitan dipastikan tak lebih dari 5 jam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 WIB hingga 21.00 WIB.
Jika melewati, maka akan diproses pada esok harinya.
"Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap, pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," ujar Benni dalam keterangan resminya (8/7/2021).