Untuk pengajuan di sektor pekerja kritikal dan esesial, permohonan STRP tidak bisa dilakukan sendiri tapi wajib dilakukan perusahaan tempat berkerja dengan syarat ;
- KTP Pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto berwarna 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di di lampiran surat tugas).
Sementara untuk kebutuhan mendesak perorangan, hanya diberikan dengan ketentuan bagi kunjungan keluarga sakit, keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil, serta persalinan bersama pendamping dengan syarat :
- KTP Pemohon
- Sertivikat Vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat) - Foto berwarna 4x6
Baca Juga: Truk Logistik Dialihkan Masuk Tol Selama PPKM Darurat, Pengusaha Babak Belur
Proses pengajuan STRP dilakukan via aplikasi dengan ling jakevo.jakarta.go.id. Setelah membukanya, akan ada formulir yang tersedia untuk disii lalu unggan dokumen persyaratan dan submit untuk pengajuan STRP.
Setelah itu, akan ada penelitan administrasi dan teknis yang dilakukan UP PMPTSP kelurahan sebagai proses verifikasi dengan mengetahui Kepala DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta.
Bila disetujui, maka STRP akan diterbitkan lengkap bersama Tanda Tangan Elektronik. Sementara untuk waktu penerbitan dipastikan tak lebih dari 5 jam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 WIB hingga 21.00 WIB.
Jika melewati, maka akan diproses pada esok harinya.
"Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap, pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," ujar Benni dalam keterangan resminya (8/7/2021).