Warna Hijau dan Biru Papan Penunjuk Jalan Beda Fungsi, Informasi dan Perintah

Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 14 Juli 2021 | 17:25 WIB

Papan penunjuk jalan warna hijau dan biru (Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - )

Ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.