Otomotifnet.com - Warna latar papan penunjuk jalan tol warna hijau dan biru beda fungsi.
Perbedaannya sebagai informasi dan perintah bagi pengguna jalan tol.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13 Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru mengatakan, warna hijau memiliki makna informasi penunjuk dari lokasi.
Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
Baca Juga: Papan Penunjuk Jalan Ada Angka Khusus, Bukan Jarak Tapi Kode Rute Nasional
"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru, (13/7/21).
Sementara rambu penunjuk dengan latar warna biru di jalan tol memiliki makna perintah.
"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.
Selain warna hijau dan biru, sebenarnya ada papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.
Seperti papan berlatar cokelat dengan tulisan Tangkuban Parahu, maka jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Tangkuban Parahu.