Dijamin Lolos BI Checking, Cara Jitu Agar Nama Kena Blacklist Bisa Ambil Kredit Lagi

Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - Jumat, 23 Juli 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi kredit motor baru atau bekas (Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - )

Agar yang bersangkutan bisa kembali mengajukan kredit, Niko menjelaskan, konsumen tersebut harus melunasi pembiayaan di instansi yang membuat namanya diblacklist

"Biasanya (konsumen) diminta selesaikan dulu masalah blacklistnya. Penyelesaiannya bukan ke OJK, tapi ke institusi yang mengajukan blacklist tersebut," kata Niko.

Jika masalah tersebut sudah diselesaikan, maka nama konsumen akan kembali bersih alias hilang dari daftar blacklist BI checking.