Angkat Bendera Putih Bayar Cicilan, Mobil Bisa Over Kredit Secara Legal, Ini Prosedurnya

Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - Senin, 26 Juli 2021 | 12:20 WIB

Pekan Raya Otomotif BCA Finance di AEON Mall Jakarta Gaden City, Cakung (Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Angkat bendera putih bayar cicilan, mobil bisa over kredit secara legal, ini prosedurnya.

Seperti diketahui, over kredit merupakan transaksi jual beli dengan status kendaraan belum lunas cicilan.

Agar tak menjadi tindakan pidana, ada prosedur over kredit secara legal.

Sebab sudah diatur untuk dilarang melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).

Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah.

Baca Juga: Toyota Fortuner Over Kredit Enggak Bilang Leasing, Hakim Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Lalu pada Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.

KA. Wibowo, Deputy Director BCA Finance mengatakan jika ingin over kredit secara legal melalui leasing ada beberapa yang harus dipersiapkan pemilik kendaraan.

Seperti pemilik kendaraan dan calon pembeli baru harus lapor ke kantor cabang leasing tempat debitor terdaftar.

"Lapor secara resmi ke CS BCA Finance untuk proses oper kredit, datang bersama dengan yang akan menerima over kredit untuk verifikasi data," ujar Wibowo, (22/7/21).