Angkat Bendera Putih Bayar Cicilan, Mobil Bisa Over Kredit Secara Legal, Ini Prosedurnya

Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - Senin, 26 Juli 2021 | 12:20 WIB

Pekan Raya Otomotif BCA Finance di AEON Mall Jakarta Gaden City, Cakung (Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - )

Kemudian, Wibowo menjelaskan calon pembeli juga diwajibkan melengkapi berkas untuk proses administrasi.

"Selanjutnya tinggal proses administrasi, tanda tangan adendum dan lain-lain. Sama persyaratan seperti pengajuan kredit KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji, data rekening keuangan dan nanti disurvei juga untuk menilai kelayakan calon konsumen," ucap Wibowo.

Apabila disetujui dan memenuhi semua persyaratan, maka akan dilakukan perjanjian over kredit.

Lebih lanjut, Wibowo menambahkan ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan.

"Karena rinciannya banyak jadi range global saja, kisaran antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," terangnya.

Terakhir, Wibowo mengungkapkan jika dokumen yang diajukan lengkap, proses over kredit hanya memakan waktu 1 minggu saja.