Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP, Polisi Beri Penjelasan

Ahmad Ridho,Ignatius Ferdian - Jumat, 30 Juli 2021 | 19:15 WIB

Ilustrasi ujian SIM C (Ahmad Ridho,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Banyak yang sudah tahu kalau masa berlaku SIM sampai 5 tahun.

Jadi setiap 5 tahun sekali, SIM harus diperpanjang di Satpas SIM atau SIM Keliling.

Biar enggak ribet perpanjang, kenapa masa berlaku SIM enggak seumur hidup seperti di KTP?

Menjawab masa berlaku SIM yang enggak dibuat semur hidup diungkap Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI) (29/7/2021).

Arief menjelaskan SIM dan KTP jelas berbeda, jadi masa berlakunya juga enggak sama.

"SIM merupakan bukti kompetensi pengendara motor atau pengemudi mobil, bukan identitas seperti KTP," ujar AKBP Arief.

Baca Juga: Pengguna Motor Listrik Bakal Ganti SIM C Jadi C1 dan C2, Segini Biayanya

"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah masa berlakunya, karena itu KTP berlaku seumur hidup," sambungnya.

"Tapi kalau SIM itu adalah kompetensi dan pembuktian kemampuan seseorang dalam mengendarai motor atau mobil. Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi," lanjutnya.

"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.

Hal inilah yang menjadi alasan kenapa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, berbeda dengan KTP.