Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya menjelaskan kalau aturan ganjil-genap mulai 12-16 Agustus 2021, pada 8 ruas jalan di DKI Jakarta tak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta (10/8/2021).
Sambodo mengatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat ini diberlakukan lagi guna pembatasan mobilitas.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," tambahnya.
Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.
Kemudian, untuk pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.
Baca Juga: Penyekatan PPKM Jakarta Diganti Ganjil Genap, Berlaku di 8 Ruas Jalan Ini
Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap, yakni: