Aturan Ganjil genap di Jakarta Dimulai 12-16 Agustus, Tidak Berlaku Buat Motor

Ferdian - Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:50 WIB

Penerapan ganjil genap ditiadakan (Ferdian - )

1.Jalan Sudirman,

2. Jalan MH Thamrin,

3. Jalan Medan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

7. Jalan Pintu Besar Selatan,

8. Jalan Gatot Subroto.

Kawasan pembatasan mobilitas, yakni:

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,