Aturan Ganjil genap di Jakarta Dimulai 12-16 Agustus, Tidak Berlaku Buat Motor

Ferdian - Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:50 WIB

Penerapan ganjil genap ditiadakan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya menjelaskan kalau aturan ganjil-genap mulai 12-16 Agustus 2021, pada 8 ruas jalan di DKI Jakarta tak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta (10/8/2021).

Sambodo mengatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat ini diberlakukan lagi guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," tambahnya.

Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.

Kemudian, untuk pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.

Baca Juga: Penyekatan PPKM Jakarta Diganti Ganjil Genap, Berlaku di 8 Ruas Jalan Ini

Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.

Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap, yakni:

1.Jalan Sudirman,

2. Jalan MH Thamrin,

3. Jalan Medan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

7. Jalan Pintu Besar Selatan,

8. Jalan Gatot Subroto.

Kawasan pembatasan mobilitas, yakni:

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,

2. Jalan Sabang,

3. Jalan Bulungan,

4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,

5. Jalan BKT,

6. Jalan Kota Tua,

7. Jalan Kelapa Gading,

8. Jalan Kemang,

9. Jalan Kemayoran,

10. Jalan Sunter,

11. Jalan Jatinegara,

12. Pintu 1 Taman Mini,

13. Jalan Pantai Indah Kapuk,

14. Pasar Tanah Abang,

15. Pasar Senen,

16. Jalan Raya Bogor,

17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,

18. Jalan Otista, Dewi Sartika,

19. Jalan Warung Buncit,

20. Cileduk Raya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/11/08094741/polda-metro-ganjil-genap-jakarta-12-16-agustus-tidak-berlaku-bagi-motor