Otomotifnet.com - Viral pengemudi Kijang Innova gonta-ganti pelat nomor saat isi bensin di SPBU sudah diketahui.
Aksinya mengganti pelat nomor saat isi bensin di Kijang Innova viral.
Kepala Bagian Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, pengemudi yang mengganti pelat nomor saat isi bensin merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltara.
"Bukan (ASN), kita sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dan kita sudah kenakan sanksi tilang," ujar Budi kepada wartawan (13/8/2021).
Budi menjelaskan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Dijelaskannya, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Baca Juga: Viral Innova Pakai Pelat Nomor Merah dan Hitam Saat Beli Bensin, Sekda Kaltara Bilang Begini
Budi juga mengatakan, mobil dengan pelat merah bisa saja memiliki pelat hitam.
Hanya saja, cara mendapatkannya tentu tidak mudah.
Jika itu mobil dinas sipil, maka dibutuhkan rekomendasi pimpinan dan harus bermohon ke Kapolda melalui Dir Intelkam.