Otomotifnet.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang.
Namun demikian, untuk beberapa daerah aglomerasi di Pulau Jawa statusnya turun menjadi level 3.
"Mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ucap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya via kanal Youtube Sekretariat Presiden (23/8/2021).
Adapun beberapa wilayah aglomerasi yang turun dari sebelumnya level 4 menjadi level 3 untuk di Pulau Jawa diantaranya adalah wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Dengan adanya perubahan status tersebut, ada beberapa penyesuaian baru termasuk dalam hal aturan perjalanan darat baik menggunakan transportasi umum atau pribadi, untuk keluar kota maupun dalam kota.
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Lagi Digodok, Kuncinya Ada Pada PPKM Level 4
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 Agustus 2021, untuk aturan transportasi umum dan pribadi, dijelaskan pada poin ke sembilan dari huruf O dan P dengan isi :
O. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
P. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sebagai tambahan, selanjutnya dijelaskan juga untuk selalu tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.