Otomotifnet.com - Pelaku pelemparan batu ke truk di wilayah Kendal akhirnya dibekuk polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial NH (43), asal Kaliwungu Kendal, ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Proses pencarian tersangka beberapa kali diupayakan operasi tangkap tangan dan sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya 19 Agustus di daerah Jalan Raya Mangkang tersangka bisa kita amankan," jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah (23/8/2021).
Djuhandhani menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan melemparkan batu ke arah target sasaran secara acak ke arah mobil dan truk yang sedang berjalan.
Aksinya itu dilakukan setelah ada perintah dari AYT yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Empat Kaca Truk Pecah Dalam Semalam, Teror Lempar Batu di Kendal Makin Marak
AYT diketahui memberikan imbalan sebesar Rp 250.000 setiap minggunya kepada NH untuk melancarkan aksi di beberapa tempat.
Selain itu, aksi tersebut dilakukan karena ada dugaan rencana pembentukan suatu organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.
"Motif dari pelaku tentu saja motif ekonomi. Di mana pelaku mendapatkan Rp 250.000 per minggu untuk laksanakan target operasi. Dia bertemu dengan tersangka yang masih DPO (AYT) yang memberikan coret-coretan kertas di suatu tempat di mana dia harus operasi dan uang operasional yang diberikan," ujarnya.
Kedua tersangka ini hanya melakukan pertemuan satu kali dengan melakukan kesepakatan bahwa setiap minggu akan diberikan amplop berisi catatan instruksi dan uang yang diletakkan di suatu tempat.
"Diawali perkenalan dengan tersangka lain saaat mancing. Kemudian ditawari pekerjaan. Setelah itu dilakukan dan diajari cara melakukan kejahatan ini, dimentori sekali. Setelah itu di tempat yang ditentukan tiap minggu hanya diberi amplop uang dan perintah operasinya," jelasnya.
Ia menyebut aksi pelemparan batu ini dilakukan sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021 terjadi di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.
"Tersangka melakukan aksinya di 289 TKP. Dari laporan tertulis di Polsek dan Polres sebanyak 195, yakni Kendal 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP, Kota Semarang 1 TKP. Sedangkan penemuan di medsos ada 94 TKP, yakni Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, Kota Semarang 2 TKP," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang penganiayaan karena menyebabkan luka pada korban.
Kemudian, juga dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.