Jika Mobil Ketiban Reruntuhan Gedung, Apakah Bisa Ditanggung Asuransi?

Raspatidana - Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Suzuki Ertiga konsumen asuransi Garda Oto dievakuasi (Raspatidana - )

Lalu dalam ayat 4.5 disebutkan bahwa pengecualian berlaku jika kendaraan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, dan tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Iwan juga menambahkan, bahwa jenis pertanggungan dapat mempengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak.

Baca Juga: Mobil Rusak Ringan Tapi Enggak Ditanggung Asuransi, Pasti Ambil Jenis Ini

Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive, maka akan ditanggung asuransi.

"Namun apabila jenis pertanggungan yanng diambil adalah Total Loss Only (TLO), perlu melihat terlebih dahulu biaya prbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya,"

"Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan," pungkas Iwan.

Bagi pelanggan asuransi mobil Garda Oto dapat mengajukan klaim akibat terjadinya runtuhan dengan mudah, salah satunya melaporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112.

Pemegang polis juga bisa langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.

Pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, dengan melengkapi dokumen yang diperlukan seperti yang sudah tercantum di dalam polis.