Otomotifnet.com - Akhir pekan lalu, masyarakat dihebohkan dengan suara ledakan yang menyebabkan ambruknya plafon dan tembok mal Margo City, Depok, Jabar (21/8/2021).
Selain menelan korban jiwa dan luka-luka, beberapa mobil yang terparkir di bawah turut terdampak akibat tertimpa reruntuhan bangunan.
Kalau sudah begitu, apakah pihak asuransi kendaraan dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?
"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi,"
"Sebab, kejadiannya termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok," ujar L. Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Honda PCX 150 Ketimpa Pohon, Pemilik Minta Ganti Rugi Ditolak, Disebut Bencana Alam
Dalam kasus ini, kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung.
Hanya saja yang perlu menjadi perhatian adalah tidak semua kerugian bisa diklaim. Kerugian tidak dapat diklaim jika termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3, isinya berupa pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.
Lalu dalam ayat 4.5 disebutkan bahwa pengecualian berlaku jika kendaraan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, dan tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Iwan juga menambahkan, bahwa jenis pertanggungan dapat mempengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak.
Baca Juga: Mobil Rusak Ringan Tapi Enggak Ditanggung Asuransi, Pasti Ambil Jenis Ini
Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive, maka akan ditanggung asuransi.
"Namun apabila jenis pertanggungan yanng diambil adalah Total Loss Only (TLO), perlu melihat terlebih dahulu biaya prbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya,"
"Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan," pungkas Iwan.
Bagi pelanggan asuransi mobil Garda Oto dapat mengajukan klaim akibat terjadinya runtuhan dengan mudah, salah satunya melaporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112.
Pemegang polis juga bisa langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.
Pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, dengan melengkapi dokumen yang diperlukan seperti yang sudah tercantum di dalam polis.