Jika Mobil Ketiban Reruntuhan Gedung, Apakah Bisa Ditanggung Asuransi?

Raspatidana - Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Suzuki Ertiga konsumen asuransi Garda Oto dievakuasi (Raspatidana - )

Otomotifnet.com - Akhir pekan lalu, masyarakat dihebohkan dengan suara ledakan yang menyebabkan ambruknya plafon dan tembok mal Margo City, Depok, Jabar (21/8/2021).

Selain menelan korban jiwa dan luka-luka, beberapa mobil yang terparkir di bawah turut terdampak akibat tertimpa reruntuhan bangunan.

Kalau sudah begitu, apakah pihak asuransi kendaraan dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?

"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi,"

"Sebab, kejadiannya termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok," ujar L. Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Honda PCX 150 Ketimpa Pohon, Pemilik Minta Ganti Rugi Ditolak, Disebut Bencana Alam

Dalam kasus ini, kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung.

Hanya saja yang perlu menjadi perhatian adalah tidak semua kerugian bisa diklaim. Kerugian tidak dapat diklaim jika termasuk kepada hal yang dikecualikan.

Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3, isinya berupa pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.