Otomotifnet.com - Sedang viral video ambulans 'asapi' atau menyalip konvoi Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Kalimantan Timur (24/8/2021).
Video yang diunggah di akun instagram info Samarinda tersebut viral, dimana paspampres memberikan jalan ke ambulans.
Bahkan mobil Presiden Jokowi dengan plat Indonesia 1 pun harus mengalah karena ambulans tersebut.
Informasi yang dihimpun, mobil ambulans itu membawa pasien yang kondisi hemoglobinnya rendah, yakni 5,3.
Mengambil jalur cepat, ambulans itu pun menyalip rombongan dan bukan menyalip karena tidak diizinkan.
Justru Presiden Jokowi beserta rombongan membuka jalan untuk ambulans yang menyalakan sirine tersebut.
Video itu juga menuliskan keterangan, bahwa prioritas ambulans saat sedang membawa pasien yang dalam status kritis ialah suatu hal yang penting dan tak boleh dihalang-halangi.
Baca Juga: Akhirnya Kalimantan Punya Jalan Tol, Presiden Jokowi Resmikan Hari Ini
"Ambulance sanak (teman), ambulance ya tetap ambulance. Rombongan Paspampres memberikan jalan kepada Ambulance yang akan melintas mendahului dikawasan Jl. D. I Panjaitan," tulis pemilik akun.
Unggahan tersebut viral dan ramai dikomentari oleh warganet. Banyak dari mereka kagum dengan rombongan Paspampres yang membukakan jalan untuk ambulans.
Ada juga yang kagum dengan sikap Presiden Jokowi karena mempersilahkan ambulans itu untuk melewati dirinya.
Dan adapula warganet yang kagum dengan sopir ambulans karena sigap dalam melaksanakan kewajibannya.
kalau melihat aturannya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat postingan ini di Instagram