Sekarang Saatnya, Kendaraan Nunggak Pajak Lima Tahun Cuma Dihitung Setahun

Irsyaad W,Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 27 Agustus 2021 | 08:30 WIB

Horeee...tunggakan pajak motor dihapus alias gratis. Proses dan persyaratannnya juga gampang banget, gak pakai lama langsung beres. (Irsyaad W,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Perlu diingat, pemangkasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk satu daerah dan tak berlaku untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.

Diskon BBNKB yang diberikan hingga 100 persen dari pokok PKB.

Nantinya untuk kendaraan yang belum jatuh tempo PKB-nya akan dihitung ulang, sedangkan yang sudah jatuh tempo perlu bayar PKB satu tahun.

Jadi yang sempat membeli mobil bekas dan belum balik nama, sekarang waktu yang tepat.

Kemudian untuk warga yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Baca Juga: Lewatin Pemutihan Pajak Nyesel, Setelah Dihitung Potongan Lumayan Lho

IG @bapenda_lampung
Program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan di Provinsi Lampung

Sebagai catatan, pemutihan ini berlaku dari 1 April - 30 September 2021.

Melansir Bapenda.lampungprov.go.id, Pemutihan akan dilaksanakan di 14 Samsat Induk dan 1 Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh Lampung.

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengikuti pemutihan ini, masyarakat bisa mendaftar melalui www.pemutihanlampung.com.

Pelayanan program ini dibatasi hanya 150 kendaraan per hari yang dibagi dalam tiga sesi untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.