Otomotifnet.com - Mobil-mobil baru keluaran 2021 sudah diwajibkan menyertakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Hal ini sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Tujuannya tentu sebagai langkah preventif mencegah kasus kebakaran mobil yang belakangan ini sering terlihat.
Kasus mobil terbakar tak jarang loh yang menimpa mobil-mobil keluaran baru, jadi bukan hanya didominasi mobil yang sudah berumur saja.
Baca Juga: Mobil Terbakar Sendiri Sedang Musim, Begini Tips Pencegahan Dari Auto2000
Oh iya, kebakaran pada kendaraan ini tidak hanya sering terjadi di jalan, ada juga yang di garasi rumah.
Pemicunya pun beragam, mulai dari kebocoran saluran bahan bakar dan terkena percikan api, hingga korsleting sistem kelistrikan.
Nah, untuk mengantisipasi terjadi kebakaran pada mobil kesayangan, buat yang produksinya di bawah tahun 2021 tak ada salah untuk segera dilengkapi dengan APAR.
Toh harganya tak bisa isi dompet Anda jebol, dibanding kita harfus kelihangan mobil, ya enggak?