Dibayar Penadah Rp 60 Juta, Tiga Warga Lampung Gondol Fortuner, Pajero Sport dan CR-V di Banyumas

Irsyaad W - Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:30 WIB

Barang bukti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport beserta tersangka pencurian asal Lampung yang beraksi di Banyumas dan Purbalingga (Irsyaad W - )

"Ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, tersangka Muhidin Hasan mengaku mendapat komisi Rp 6 hingga Rp 8 Juta.

Komisi itu diberikan oleh IWN sebagai penadah.

"Mobil dijual sekitar Rp 60 hingga 80 juta. Komisinya Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Yang membagi bapak e (IWN)," tuturnya

Muhidin menuturkan sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di Lampung.

Baca Juga: Komplotan Maling Spesialis Pikap Dibekuk, Gasak 34 Mobil Dari 8 Kota di Jatim dan Jateng

Dirinya pernah ditangkap dan menjalani hukuman sebanyak dua kali.

"Saya pernah menjalanin hukuman kasus yang sama di Lampung," tandasnya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/08/30/polda-jateng-hajar-3-maling-mobil-mewah-asal-lampung-babak-belur-kaki-dilubangi?page=all