"Ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, tersangka Muhidin Hasan mengaku mendapat komisi Rp 6 hingga Rp 8 Juta.
Komisi itu diberikan oleh IWN sebagai penadah.
"Mobil dijual sekitar Rp 60 hingga 80 juta. Komisinya Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Yang membagi bapak e (IWN)," tuturnya
Muhidin menuturkan sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di Lampung.
Baca Juga: Komplotan Maling Spesialis Pikap Dibekuk, Gasak 34 Mobil Dari 8 Kota di Jatim dan Jateng
Dirinya pernah ditangkap dan menjalani hukuman sebanyak dua kali.
"Saya pernah menjalanin hukuman kasus yang sama di Lampung," tandasnya.