Dibayar Penadah Rp 60 Juta, Tiga Warga Lampung Gondol Fortuner, Pajero Sport dan CR-V di Banyumas

Irsyaad W - Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:30 WIB

Barang bukti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport beserta tersangka pencurian asal Lampung yang beraksi di Banyumas dan Purbalingga

"Ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, tersangka Muhidin Hasan mengaku mendapat komisi Rp 6 hingga Rp 8 Juta.

Komisi itu diberikan oleh IWN sebagai penadah.

"Mobil dijual sekitar Rp 60 hingga 80 juta. Komisinya Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Yang membagi bapak e (IWN)," tuturnya

Muhidin menuturkan sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di Lampung.

Baca Juga: Komplotan Maling Spesialis Pikap Dibekuk, Gasak 34 Mobil Dari 8 Kota di Jatim dan Jateng

Dirinya pernah ditangkap dan menjalani hukuman sebanyak dua kali.

"Saya pernah menjalanin hukuman kasus yang sama di Lampung," tandasnya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/08/30/polda-jateng-hajar-3-maling-mobil-mewah-asal-lampung-babak-belur-kaki-dilubangi?page=all

YANG LAINNYA