Otomotifnet.com - Tiga warga Lampung gondol Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport dan Honda CR-V di kabupaten Banyumas serta Purbalingga, Jawa Tengah.
Hasil curian lantas disetorkan ke penadah di Lampung dengan tiap unit dibayar Rp 60 juta sampai Rp 80 juta.
Ketiga pelaku ini bernama Muhidin Hasan, Repi Juanda dan Andreansyah yang telah berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jateng dengan dihadiahi timah panas.
Identitas penadah juga telah dikantongi polisi berinisial IWN yang saat ini masih buron.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksinya di Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dan Kecamatan Kutasari, Purbalingga.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah mencari kontrakan.
Setelah mendapat target, ketiga pelaku melakukan survei di wilayah tersebut.
"Sasaran mobil yang dicuri adalah mobil-mobil mewah," tuturnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, (30/8/21).
Djuhandani menuturkan, setelah mendapatkan lokasi sasaran, pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol jendela rumah.
Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil dan langsung dibawa kabur.
"Andreansyah berperan mencari target dan menyediakan motor untuk mencari target. Kemudian Repi Juanda bertugas merusak tralis jendela rumah dan mencari kunci mobil," bebernya.
"Terakhir Muhidin Hasan mengawasi Repi Juanda saat mencari kunci kontak," terangnya.
Menurutnya, masih ada satu pelaku berinisial IWN yang berperan sebagai penadah.
IWN rupanya telah lebih dahulu kabur saat dilakukan penangkapan.
"Saat kami cari yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat," ujarnya.
Baca Juga: Taktik Mama Muda Berhasil, Avanza, Sigra dan Dua Calya Laku Rp 30 Juta
Dikatakannya, tiga mobil itu baru dijual dengan harga Rp 60 juta hingga Rp 80 juta ke IWN di Lampung.
Beruntung, saat dilakukan penangkapan ketiga mobil hasil curian ditemukan di rumah penadah.
"Sementara ketiga tersangka ditangkap di Lampung," tuturnya.
Ia mengatakan otak dari tiga pelaku tersebut adalah Muhidin Hasan.
Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Lampung.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, tersangka Muhidin Hasan mengaku mendapat komisi Rp 6 hingga Rp 8 Juta.
Komisi itu diberikan oleh IWN sebagai penadah.
"Mobil dijual sekitar Rp 60 hingga 80 juta. Komisinya Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Yang membagi bapak e (IWN)," tuturnya
Muhidin menuturkan sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di Lampung.
Baca Juga: Komplotan Maling Spesialis Pikap Dibekuk, Gasak 34 Mobil Dari 8 Kota di Jatim dan Jateng
Dirinya pernah ditangkap dan menjalani hukuman sebanyak dua kali.
"Saya pernah menjalanin hukuman kasus yang sama di Lampung," tandasnya.