Otomotifnet.com - Ramai di media sosial, aksi sopir angkutan kota menghalang-halangi laju ambulans yang sedang membawa pasien stroke.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Bekasi Barat, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur (1/9/2021).
Akibat peristiwa tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindak angkutan kota (angkot) tersebut.
Angkot itu berjenis Mikrolet M32 berpelat B 1742 VT.
"Kami menindak kendaraannya. Angkot diberhentikan sementara operasinya, sekarang dikandangkan di Terminal Pulogadung," kata Kasi Dalops Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda saat dikonfirmasi, Rabu petang.
Riky menyampaikan, izin operasi angkot tersebut diberhentikan sementara hingga 10 September 2021.
Ketika diperiksa, tambah Riky, sopir angkot juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM).
Baca Juga: Mahasiswa IAIN Palangkaraya Dikecam, Ambulans Diinjak dan Joget Sambil Putar Lagu Dugem
"Kami tidak menindak sopir karena bukan kewenangan kami," tutur Riky.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial, menunjukkan sebuah mobil ambulans dihalang-halangi angkot di kawasan Jatinegara.
Dinarasikan, ambulans itu sedang membawa pasien untuk kontrol ke RSCM Jakarta Pusat. Sirine mobil ambulans itu juga berbunyi.
Agung, sopir ambulans itu, mengatakan bahwa ambulans yang ia kendarai dihalang-halangi di Jalan Bekasi Barat sekitar pukul 09.30 WIB.
"Saya sedang membawa pasien dari belakang Lapas Cipinang mau ke RSCM," kata Agung saat dikonfirmasi, Rabu petang.
Di tengah perjalanan, Agung mencoba melewati jalur transjakarta guna menghindari macet.
Tiba-tiba, angkot itu ikut masuk ke busway.