Saat kendaraan di depan bisa disalip, pengemudi harus tenang dan melakukan manuver yang halus.
"Tujuannya agar keseimbangan saat mobil menyalip atau melaju tetap terjaga. Setelah kendaraan lain didahului, pastikan juga selama 20 sampai 30 detik kemudian, kendaraan kembali ke lajur awal di sisi kiri atau tengah," jelasnya.
"Artinya jangan berlama-lama di lajur tol paling kanan," tegas Sony.
Sebab menurut Sony, berkendara secara statis di lajur paling kanan jalan tol bisa disebut sebagai lane hogger.
"Istilah ini bisa diartikan pengemudi yang bodoh karena tidak memperdulikan kendaraan lain karena mengganggu dan menghambat pengemudi lain menggunakan lajur untuk mendahului," ungkapnya.
Baca Juga: Jalur dan Lajur Maknanya Berbeda, Coba Pahami Definisinya Biar Paham!
"Tindakan lane hogger terjadi akibat pengemudi kerap merasa paling aman di lajur kanan jalan tol. Padahal tabrakan beruntun sering terjadi di lajur tersebut," lanjut Sony.
Patut diketahui, lajur tol umumnya terbagi menjadi tiga bagian dengan batas kecepatan tertentu.
"Soal pembagian lajur jalan tol, sebaiknya mobil yang berjalan di lajur 1 atau paling kiri itu kecepatannya 60 kilometer (km) per jam, untuk lajur 2 sebaiknya 80 km per jam," bebernya.
"Sedangkan lajur 3 atau paling kanan untuk mendahului, kecepatan maksimalnya 100 km per jam," tutup Sony.
Sebagai informasi, hal tersebut juga tercantum di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 108 Ayat (2) yang berbunyi: