Otomotifnet.com - Buat yang berencana untuk berwisata ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sepertinya harus tunda sebentar.
Soalnya, Polda DIY berencana untuk menerapkan sistem ganjil genap di tiga lokasi wisata yang biasa dikunjungi wisatawan lokal.
Ketiga lokasi tersebut terdiri dari objek-objek wisata yang melakukan uji coba pembukaan, meliputi Kebun Binatang Gembira Loka, Tebing Breksi dan Hutan Pinus Mangunan.
Jadi, sebelum berangkat ke tiga lokasi wisata ini, sebaiknya lihat tanggalnya ganjil atau genap dan pastikan lagi nomor pelat yang menempel di kendaraan.
Kalau sampai pakai kendaraan berpelat ganjil pada tanggal genap saat berkunjung ke Kebun Binatang Gembira Loka, Tebing Breksi maupun Hutan Pinus Mangunan, endingnya bakal diminta putar balik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, dirinya sedang berkoordinasi dengan Dirlantas Polda DIY maupun Dishub di kabupaten/kota untuk pelaksanaan aturan ini.
Baca Juga: Ganjil Genap di Kawasan TMII dan Ancol Diberlakukan, Pelanggar Ditilang Enggak Ya?
Namun untuk sekarang, ia masih menunggu arah lebih lanjut terkait pelaksanaan aturan ganjil-genap di tiga lokasi itu nantinya.
"Ini masih awalan ya. Kalau kami hanya sekadar mengingatkan kepada masyarakat tentang aturan ganjil-genap. Dishub membantu berkoordinasi dengan kepolisian, kami kan tidak bisa menghentikan kendaraan," jelas Made.
Rencananya, petugas dari Dishub DIY ditugaskan untuk patroli guna mengawasi penerapan aturan ganjil-genap.
Tidak hanya itu saja, sejumlah petugas juga akan mendirikan titik-titik check point pemeriksaan.
"Untuk mekanismenya akan dibahas terlebih dahulu (dengan pihak-pihak terkait)," papar Made.
Terkait kapan aturan ini diterapkan, Made baru bisa memperkirakan penerapannya dilakukan pada pekan depan.
"Ini sebagai bentuk pengendalian saja, supaya tidak seperti yang terjadi pada akhir pekan sebelumnya," pungkasnya.