Otomotifnet.com - Mulai sekarang jangan lagi putar balik saat ketemu razia polisi.
Jika ngeyel, tanggung sendiri risikonya, bisa diberi sanksi lebih berat.
Sebab menurut polisi, tindakan tersebut sangat berbahaya karena pemicu kecelakaan dengan pengguna jalan lain.
"Apabila ternyata perbuatan membahayakannya mengakibatkan kecelakaan maka diserahkan ke unit laka untuk diproses lanjut pidananya," kata Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka, (15/9/21).
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku. Berikut lebih jelasnya:
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Sudah Dimulai, Polisi Kejar 4 Target Ini
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:
Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara bagi pengendara yang melakukan putar balik saat ada razia masuk dalam Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
"Bisa juga dikenakan pasal tersebut, pada dasarnya mereka menghindari petugas saat razia pastinya ada pelanggaran seperti surat-surat yang tidak lengkap, atau lebih jauhnya lagi mungkin pelaku tindak pidana," bebernya.