Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova dicegat polisi setelah sebelumnya telah dikuntit.
Setelah dicegat, pengemudi gelagapan saat dimintai dokumen barang yang ada di kabin Kijang Innova nopol D 1294 ADM tersebut.
Informasinya, pengadangan Kijang Innova yang dikemudikan pria asal desa Sungai Putri, Talanaipuras, Jambi inisial MR ini di jalan lintas timur Pelalawan, Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau sekitar pukul 01:30 WIB, (27/9/21) lalu.
Pengadangan sendiri dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan.
Usut punya usut, ternyata isi kabin Kijang Innova tersebut yakni 875 ekor burung ciblek dan gelatik.
Baca Juga: Kijang Innova Pelat D Dicegat di Bakauheni, Isi Kabin Penuh Burung Kacer
"Ratusan burung yang dibawanya merupakan satwa yang tidak dilindungi secara undang-undang. Tapi sempat kita amankan," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun, (28/9/21).
Lebih lanjut, Nardy menyebutkan, pengadangan berawal dari laporan LSM Flight Protecting Indonesia's Birds adanya transaksi terhadap penyelundupan satwa yang tidak di lengkapi dokumen di Pelalawan.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku penyelundupan satwa non apdendiks cites itu.
Setelah didapatkan identitasnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menguntit Toyota Kijang Innova yang melintas di Jalintim Pelalawan tersebut.
Setibanya di Jalintim Desa Terantang Manuk, Tim Opsnal mencegat pelaku dan mengamankannya.
Saat kabin digeledah, ditemukan 875 ekor burung ciblek dan gelatik yang dikemas dalam 25 keranjang di bagasi.
"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat-surat terkait pengangkutan dan perdagangan burung tersebut. Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres," tandasnya.
Berdasarkan keterangan MR, lanjut Nardy, ratusan burung itu dibeli dari para penangkap dan penampung di Pelalawan.
Kemudian akan dibawa ke Jambi untuk diantar ke penampung besar di sana.
Polres Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Toyota Avanza Terlibat Tabrakan, Pengemudi Lari Polisi Curiga, Isi Kabin Sesuai Dugaan
Akhirnya diketahui jika burung tersebut bukanlah satwa yang dilindungi undang-undang.
Akhirnya 875 ekor burung itu diserahkan ke BKSDA dan selanjutnya dilepasliarkan di hutan konservasi Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Pelaku juga tidak bisa dijerat dengan pidana satwa dilindungi dan kemudian diperbolehkan pulang.
"Pelaku juga sudah kita lepas karena bukanlah satwa yang dilindungi. Tapi kita ambil data-datanya terlebih dahulu," tandasnya.