Usai mengisi solar, petugas membuntuti truk derek tersebut.
"Truk derek ini tujuannya adalah ke pool atau workshop transportir truk tangki CPO yang di duga milik PT IP," jelas Ferry.
Tak lama kemudian, truk derek tersebut keluar dari pool dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian.
Kemudian polisi memeriksa ke tempat pool transportir truk tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM.
"Ternyata benar, di sana ditemukan jeriken-jeriken yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM truk tangki CPO yang ada di tempat tersebut," ujar Ferry.
Baca Juga: Solar Langka di Sukabumi, Pengemudi Truk Ngeluh, Sana Sini Selalu Habis
Menurut Ferry, para pelaku telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak BPH Migas," terang Ferry.
Ia menambahkan, penimbunan minyak ini menjadi salah satu penyebab solar langka di Riau.
"Selama pandemi Covid-19 terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, dan dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat, juga adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar," tegas Ferry.
Sebagaimana diberitakan, dalam sepekan terakhir BBM jenis solar langka di Provinsi Riau.