Biar Pada Kapok, Dealer Jual Truk ODOL Bakal Didenda dan Dipidana

Ferdian - Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:40 WIB

Pemeriksaan terhadap truk yang diduga odol saat melakukan timbang berat dengan alat WIM (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas usai diketahui masih ada dealer dari agen pemegang merek (APM) yang menjual truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Salah satu yang akan ditindak lanjuti adalah pemberian sanksi, tak hanya bagi sopir dan pemilik kendaraan ODOL, tapi juga dealer yang terbukti menawarkan, memajang, dan menjual truk dengan dimensi yang tak sesuai regulasi, termasuk karoseri.

"Menyangkut masalah sanksi, bagi pelaku kendaraan, baik diler, baik karoseri, atau siapa saja kita akan revisi pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Kami akan meningkatkan aspek denda atau saya akan hilangkan saja sehingga langsung hukuman penjara," ucap Budi dalam webinar dengan para APM dan karoseri terkait penanganan ODOL (19/10/2021).

"Jadi nanti sudah tidak ada pilihan, langsung penjara minimal satu tahun bagi pelaku yang membuat atau menjual, jadi saya akan masukan unsur yang menjual juga. Saya mohon maaf bila agak keras, karena sudah cukup lama sekali, sudah berpuluh-puluh tahun para operator, pemilik logistik, dan pelaku industrinya menikmati ini," kata Budi.

Menurut Budi, pengenaan denda pada Pasal 277 masih sangat rendah dengan nominal yang hanya Rp 24 juta.

Karena itu, selama ini banyak pemilik, operator, dan karoseri terkesan menyepelekan demi kepentingan bisnis, demikian juga diler yang memasarkan kendaraan komersial.

Baca Juga: Jalan Tol Segera Diinstal Teknologi WIM, Terkoneksi ETLE Polri

Budi mengatakan, praktik diler yang memberikan iming-iming terkait produk truk ODOL, sudah lama dilakukan.

Hal tersebut hanya untuk marketing mengejar penjualan, tanpa perduli regulasi serta efek besarnya, seperti kecelakaan dan kerusakan jalan.

Karena itu, untuk memberikan ketegasan, sekaligus langkah cepat jelang penerapan Zero ODOL pada 2023, Budi mengatakan penindakan tegas saat ini hanya tinggal menunggu keluarnya revisi UU LLAJ di awal 2022 mendatang.

"Model akal-akalan seperti ini yang hanya untuk kepentingan marketing dan kepentingan keuntungan, sudah tidak bisa lagi. Kalau APM saya pikir sudah pasti mendukung, tapi begitu sampai ke bawah, saya tidak mengerti kenapa diler seperti itu dan ini masih sangat banyak," ujar Budi.

Sanksi dan SRUT Dalam waktu dekat Kemehub juga akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Penindakan yang akan dilakukan bakal masif sambil menunggu revisi dari undang-undang keluar.

Budi memberikan waktu bagi diler melakukan perubahan, karena nantinya juga akan dilakukan pengawasan terkait penjualan kendaraan niaga yang tak sesuai regulasi.