Apabila ditemukan masih ada diler yang menawarkan atau melakukan praktik marketing penjualan, baik secara online atau fisik, bahkan memajang truk over dimensi di diler, bakal langsung ditindak dengan sanksi saat ini, yakni sebesar Rp 24 juta.
"Kami harapkan tidak ada lagi pajangan kendaran di diler yang over dimensi, kami sudah siapkan sistem pengawasan, bila masih menjual, artinya tertangkap tangan aparat penegak hukum. Memang belum berat, tapi kalau satu kasus Rp 24 juta dan yang dipajang 10, tinggal dikalikan saja. Jadi sekarang kuat-kuatan saja sampai nanti revisi UU 22 keluar," ucap Budi.
Selain itu, pengawasan terkait Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga akan dilakukan.
Apabila ditemukan ada kendaraan yang tak memiliki SRUT, maka langsung tidak bisa didaftarkan lagi baik STNK dan BPKB karena sudah terintegrasi.
"Kalau bulan depan diler masih jual truk ODOL, jangan harap dapat SRUT, BPKB, dan STNK, bahkan tidak akan dilakukan uji berkala," kata Budi.