Gawat, Motor dan Mobil Tanpa Stiker Hologram Ini Mulai Ditilang Polisi

Irsyaad W - Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi razia polisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi mulai menilang motor dan mobil tanpa stiker hologram berikut ini.

Ketentuan ini berlaku setelah Korlantas Polri bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja.

Ketiga institusi ini bekerjasama menghadirkan program digitalisasi road tax melalui stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Fitur ini bertujuan mendukung gerakkan tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor yang digaungkan pemerintah RI beberapa waktu lalu.

Jadi, stiker hologram yang dimaksud merupakan pengaman alias tanda bukti jika pemilik sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Sudah Gembar-gembor, Taksi Online Batal Diberi Stiker Kebal Ganjil Genap

Dok Korlantas Polri
Soft launching digitalisasi road tax

Manfaatnya, petugas di lapangan bisa lebih mudah menindak motor atau mobil yang belum dibayarkan pajak tahunannya.

Lantas bagaimana untuk mendapatkan stiker hologram tersebut?

Menurut keterangan yang diterima, pemilik kendaraan bisa mendapat stiker hologram ini secara gratis usai membayar PKB baik secara online atau offline.

Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.

Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker hologram road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: TNI Polri dan Dishub Dilecehkan Oknum Travel Gelap, Main Aman Tempel Stiker Aparat

Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
jangan ditunda-tunda, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, segera datang ke Samsat

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax tersebut.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code," ucap Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

"Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," sambungnya.

Adapun stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/19/080200615/cara-mendapatkan-stiker-bukti-pembayaran-pajak-kendaraan