Kemudian, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin, kendaraan pengangkut tabung oksigen dan kendaraan barang angkut logistik juga termasuk yang dikecualikan.
"Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kendaraan dinas yang dikecualikan hanya yang berpelat merah dan pelat dinas TNI-Polri.
"Kendaraan berpelat khusus seperti RF selama dia menggunakan pelat hitam maka dia terkena aturan ganjil genap," kata dia.
"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas institusi TNI-Polri," sambungnya.
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Terapkan Aturan Baru, Simak Nih Detailnya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas kawasan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kawasan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.
Jumlah itu bertambah 10 titik dari sebelumnya, di mana ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.
"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, (22/10/21).
Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua sesi.