Otomotifnet.com - Tarif parkir mobil dan motor di pusat kota Bandung, Jawa Barat dipastikan segera jadi mahal.
Karena awal 2022, tarif parkir mobil dan motor dipastikan naik 50 persen.
Untuk saat ini, tarif parkir motor di kota Bandung sebesar Rp 1.500 untuk jam pertama dan tambah Rp 1.000 tiap satu jam berikutnya.
Sementara tarif parkir mobil di kota Bandung saat ini sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama, lalu tambah Rp 2.000 tiap satu jam berikutnya.
Nah, mulai awal 2022, tarif parkir motor dengan kenaikan 50 persen menjadi Rp 3.000 untuk jam pertama dan tambah Rp 3.000 lagi tiap satu jam berikutnya.
Baca Juga: Yuk Catat, 5 Tempat Parkir Ini Terapkan Tarif Mahal Untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Sedangkan mobil menjadi Rp 5.000 untuk jam pertama dan tambah Rp 5.000 untuk satu jam berikutnya.
"Naiknya 50 persen. Tarif parkir baru ini diberlakukan tanggal 1 Januari 2022," kata Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub kota Bandung, Yogi Mamesa dikutip dari Kompas.com, (26/10/21).
Yogi menambahkan, kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga dan daerah pinggiran.
Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah, berbeda Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.
"Tidak ada maksimal parkir (jam parkir). Jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam," bebernya.