Otomotifnet.com - Terkait kecelakaan yang merenggut nyawa anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya, yaitu Iptu DS di Tol Jakarta-Cikampek, sopir truk ditetapkan jadi tersangka (28/10/2021).
"Status sudah kami naikkan jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat.
Sopir truk itu dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun (penjara)," kata Sambodo.
Baca Juga: Tentukan Tersangka, Kasus Polantas Kejepit Truk di Tol Cikampek Masuk Tahap Gelar Perkara
Sambodo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kernet dan sopir, kecelakaan itu bermula saat pengemudi truk menerima telepon dari seseorang.
"Sambil menjawab telepon ini, sehingga ganggu atau kehilangan konsentrasi akhirnya ketika ada kendaraan (di depan) memperambat (sopir) truk kaget, membanting kendaraan ke kanan. Di samping motor almarhum, tersenggol dan tabrak," kata Sambodo.
Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka Polda Metro Jaya ke Bekasi.
Sopir truk sempat melarikan diri setelah korban tewas terlindas.
Namun sopir truk itu kemudian menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.