Tentukan Tersangka, Kasus Polantas Kejepit Truk di Tol Cikampek Masuk Tahap Gelar Perkara

Ferdian - Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:15 WIB

Anggota Polantas, Iptu Dwi Setiawan yang tewas terjepit truk saat mengawal rombongan Supervisi Polda Metro Jaya menggunakan Honda VFR800X (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Usai peristiwa kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 13.400 yang menewaskan seorang anggota Polantas Polda Metro Jaya, Polisi kini melakukan gelar perkara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan gelar perkara dilakukan Jumat (29/10/2021) pagi.

"Kami akan lakukan gelar perkara pagi ini untuk penentuan tersangka," kata Argo dikonfirmasi Jumat (29/10/2021).

Argo menjelaskan, gelar perkara dilaksanakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan Iptu Dwi Setiawan.

Sebelumnya seorang anggota polisi lalu lintas terserempet truk dan tewas seketika di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 13.400 arah Bekasi.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi saat korban mengawal rombongan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bawa BeAT Masuk ke Semak-Semak, Terbongkar Kenapa Dua Bocah Ini Dijemput Polisi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi Kamis (28/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat itu Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi dengan motor besar patwal.

Ketika itu, Dwi pun menepikan kendaraan-kendaraan termasuk truk untuk pindah lajur.