Otomotifnet.com - Meski sudah ada izin dari pemerintah untuk bisa mengisi 100 persen kapasitas penumpang di dalam angkutan umum, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, beranggapan bahwa penumpang di Ibu Kota bukan berarti boleh seenaknya sendiri.
"Tentu di dalamnya tetap ada regulasi terkait dengan penerapan protokol," kata Syafrin ditemui di sela rapat pembahasan anggaran bersama Dewan di Grand Cempaka Resort, Cisarua (2/11/2021).
"Seluruhnya wajib menggunakan masker, tetap, selama berada di dalam sarana kendaraan umum tersebut. Dilarang makan-minum dan dilarang berbicara, apakah itu dua arah, maupun sendiri dengan menerima telepon," tambahnya.
Syafrin juga menyebut bahwa aplikasi Peduli Lindungi menjadi kontrol utama pemerintah untuk memastikan tidak ada penularan Covid-19 di dalam kendaraan umum.
Baca Juga: Transjakarta Targetkan Tahun 2030 Sebanyak 80 Persen Armadanya Berupa Bus Listrik
Meskipun demikian, ia mengklaim bahwa sepanjang riwayat pandemi, belum pernah ditemukan adanya klaster Covid-19 dari angkutan umum.
"Jika warnanya (di aplikasi Peduli Lindungi) hijau, silakan lanjutkan. Artinya yang bersangkutan clear and clean dari potensi terpapar Covid-19. Tapi jika merah maka otomatis yang bersangkutan akan dilarang untuk melanjutkan perjalanan," lanjut Syafrin.
"Dengan pola ini kita harapkan upaya pemerintah untuk terus memperbaiki situasi kondisi pascapandemi Covid-19 itu semakin membaik," ujarnya.
Sebagai informasi, transportasi umum di DKI Jakarta sudah diperbolehkan mengangkut 100 persen penumpang sejak PPKM Level 2 diberlakukan di Ibu Kota dua pekan lalu.
Kebijakan ini dipertahankan ketika DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 1 per kemarin.