Otomotifnet.com - Penerapan aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Jakarta mulai diterapkan disertai denda bagi yang melanggar.
Lantas berapa acuan untuk ambang batas kendaraan tahun muda dan yang lama?
Ambang batas emisi gas buang pada kendaraan berusia muda adalah karbon monoksida (CO) sebesar 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm Vol.
Seorang petugas penguji emisi di Kantor Walikota Jakarta Barat, Panji, mengatakan, mobil yang dinyatakan lolos uji adalah yang nilai emisinya di bawah ambang batas.
"Yang lolos itu yang hidrokarbonnya di bawah 200 ppm Vol. Itu kalau mobil usia muda," kata Panji di lokasi uji emisi (3/11/2021).
Namun, ambang batas emisi akan berbeda pada kendaraan tua atau keluaran sebelum tahun 2007.
"Kalau tahun lama, 2007 ke bawah, itu nilai hidrokarbonnya harus di bawah 700 ppm Vol," ujar dia.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi disarankan untuk lakukan perbaikan di bengkel.
Baca Juga: Bisa Dicatat Biar Enggak Ditilang, Ini 57 Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Barat
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.
Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.
Zat yang dideteksi adalah karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi dan emisi gas buang kendaraanya di bawah ambang batas.
Masa berlaku sertifikat uji emisi satu tahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan. Pengawasan penerapan aturan uji emisi dilakukan jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
Pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.
Berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286, besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.
Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 merinci ketentuan ambang batas emisi gas buang di masing-masing karakter kendaraan bermotor.
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.