Biar Enggak Bingung, Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Baru dan Lama Beda

Ferdian - Rabu, 3 November 2021 | 20:55 WIB

Ilustrasi uji emisi (Ferdian - )

Pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.

Berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286, besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.

Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 merinci ketentuan ambang batas emisi gas buang di masing-masing karakter kendaraan bermotor.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/03/16141351/beda-ambang-batas-emisi-gas-buang-kendaraan-baru-dan-lama?page=2